Identitas
Nasional
|
2016
|
|
![]() |
|
|

KATA PENGANTAR
Puji syukur ke hadirat Allah
SWT, berkat rahmat dan karunia-Nya, sehingga makalah ini dapat diselesaikan.
Makalah ini dibuat untuk memenuhi tugas mata kuliah umum Pendidikan
Kewarganegaraan(Civic Education). Penulis berharap makalah ini dapat
bermanfaat dan menambah wawasan bagi kita semua. Penulis membuat makalah ini
dari kumpulan buku, dan internet sebagai pedoman membuat makalah.
Pendidikan Kewarganegaraan masih sangat diperlukan untuk menumbuhkan rasa
kecintaan terhadap Bangsa Indonesia dan mengembangkan kesadaran berbangsa dan
bernegara
Terima kasih penulis ucapkan kepada Dosen Civic Education,teman
mahasiswa yang secara langsung maupun tidak langsung memberikan motivasi
membantu dalam pengembangan makalah ini. Penulis menyadari bahwa makalah ini
masih perlu ditingkatkan lagi mutunya. Oleh karena itu kritik dan saran dari
berbagai pihak yang membangun sangat diharapkan.
Nyukang Harjo,30 Sept 2016
Penulis
Habibatul Hazizah
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR ..................................................................................................... 1
DAFTAR ISI ..................................................................................................................... 2
BAB
I PENDAHULUAN ................................................................................................ 3
1.1 LatarBelakang..................................................................................................................... 3
1.2 Rumusan Masalah .............................................................................................................. 4
1.3 Tujuan dan
Manfaat............................................................................................................ 4
BAB II PEMBAHASAN
2.1 Pengertian IdentitasNasional............................................................................ 5
2.2 Unsur Unsur Pembentuk
Identitas Nasional.................................................... 6
2.3 Pancasila Sebagai Kepribadian
Identitas Nasional.......................................... 9
BAB III PENUTUP
3.1 Kesimpulan..................................................................................................... 11
LAMPIRAN ………....................................................................................................... 12
DAFTAR PUSTAKA.................................................................................................... 13
BAB I PENDAHULUAN
1.1. LATAR BELAKANG
Pada hakikatnya
manusia hidup tidak dapat memenuhi kebutuhannya sendiri, manusia senantiasa
membutuhkan orang lain. Pada akhirnya manusia hidup secara
berkelompok-kelompok. Manusia dalam bersekutu atau berkelompok akan membentuk
suatu organisasi yang berusaha mengatur dan mengarahkan tercapainya tujuan
hidup yang besar. Dimulai dari lingkungan terkecil sampai pada lingkungan
terbesar. Pada mulanya manusia hidup dalam kelompok keluarga. Selanjutnya
mereka membentuk kelompok lebih besar lagi sperti suku, masyarakat dan bangsa.
Kemudian manusia hidup bernegara. Mereka membentuk negara sebagai persekutuan
hidupnya. Negara merupakan suatu organisasi yang dibentuk oleh kelompok manusia
yang memiliki cita-cita bersatu, hidup dalam daerah tertentu, dan mempunyai
pemerintahan yang sama. Negara dan bangsa memiliki pengertian yang berbeda.
Apabila negara adalah organisasi kekuasaan dari persekutuan hidup manusia maka
bangsa lebih menunjuk pada persekutuan hidup manusia itu sendiri. Di dunia ini
masih ada bangsa yang belum bernegara. Demikian pula orang-orang yang telah
bernegara yang pada mulanya berasal dari banyak bangsa dapat menyatakan dirinya
sebagai suatu bangsa. Baik bangsa maupun negara memiliki ciri khas yang
membedakan bangsa atau negara tersebut dengan bangsa atau negara lain di dunia.
Ciri khas sebuah bangsa merupakan identitas dari bangsa yang bersangkutan. Ciri
khas yang dimiliki negara juga merupakan identitas dari negara yang
bersangkutan. Identitas-identitas yang disepakati dan diterima oleh bangsa
menjadi identitas nasional bangsa.
Pemerintahan di
Indonesia sudah lama menjadi mimpi buruk banyak orang di Indonesia.
Kendati pemahaman mayarakat tentang pemerintahan sangatlah berbeda-beda,
Namun setidaknya sebagian besar dari masyarakat membayangkan bahwa dengan
adanya pemerintahan, masyarakat akan dapat memiliki kualitas pemerintahan
yang lebih baik. Banyak di antara masyarakat-masyarakat yang ada di
inonesia membayangkan, bahwa dengan memiliki tata kelola pemerintahan
yang lebih baik, maka kualitas pelayanan publik menjadi semakin baik, angka
korupsi menjadi semakin rendah, dan pemerintah menjadi semakin peduli dengan
kepentingan warga.
Dewasa ini
permasalahan yang dialami oleh bangsa Indonesia semakin komplek dan semakin
sarat. Oknum-oknum organisasi pemerintah yang seyogyanya menjadi panutan rakyat
banyak yang tersandung masalah hukum. Eksistensi pemerintahan yang baik atau
yang sering disebut good governance yang selama ini dielukan-elukan faktanya
saat ini masih menjadi mimpi dan hanyalah sebatas jargon belaka. Indonesia
harus segera terbangun dari tidur panjangnya. Maka dari itu, Pemerintah
inonesia berinisiatif akan membangun Indonesia ini dalam sistem pemerintahannya
agar dapr menjadi lebih baik. Dan menggunakan sistem pemerintahan yang
berlandaskan kejujuran serta ketulusan.
1.2. RUMUSAN MASALAH
1. Apa itu
identitas Nasional
2. Bagaimanakah
identitas nasional indonesia
3. Apa dan
bagaimana faktor pendukung terbentuknya identitas nasional indonesia
4. Apa yang
dimaksud pancasila sebagai kepribadian dan identitas nasional?
5. Bagaimana
pemberdayaan identitas nasional indonesia?
1.3.
TUJUAN DAN
MANFAAT
Pembuatan makalah ini bertujuan
untuk :
1. Mengetahui pengertian
identitas nasional
2. Mengetahui
faktor-faktor pendukung kelahiran identitas nasional
3. Mengetahui
maksud dari pancasila sebagai kepribadian dan identitas nasional.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
PENGERTIAN
IDENTITAS NASIONAL
Istilah
identitas nasional dapat disamakan dengan identitas kebangsaan. Secara
etimologis , identitas nasional berasal dari kata “identitas” dan “ nasional”.
Kata identitas berasal dari bahasa Inggris identity yang memiliki pengertian
harfiah; ciri, tanda atau jati diri yang melekat pada seseorang, kelompok atau
. sesuatu sehingga membedakan dengan yang lain. Kata “nasional” merujuk pada
konsep kebangsaan. Jadi, pegertian Identitas Nasional adalah pandangan hidup
bangsa, kepribadian bangsa, filsafat pancasila dan juga sebagai Ideologi Negara
sehingga mempunyai kedudukan paling tinggi dalam tatanan kehidupan berbangsa
dan bernegara termasuk disini adalah tatanan hukum yang berlaku di Indonesia,
dalam arti lain juga sebagai Dasar Negara yang merupakan norma peraturan yang
harus dijnjung tinggi oleh semua warga Negara tanpa kecuali “rule of law”, yang
mengatur mengenai hak dan kewajiban warga Negara, demokrasi serta hak asasi
manusia yang berkembang semakin dinamis di Indonesia.
Secara global,
identitas nasional indonesia adalah:
1. Bahasa Nasional
atau Bahasa Persatuan yaitu Bahasa Indonesia
2. Bendera negara
yaitu Sang Merah Putih
3. Lagu Kebangsaan
yaitu Indonesia Raya
4. Lambang Negara
yaitu Pancasila
5. Semboyan Negara
yaitu Bhinneka Tunggal Ika
6. Dasar Falsafah
negara yaitu Pancasila
7. Konstitusi
(Hukum Dasar) negara yaitu UUD 1945
8. Bentuk Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat
9. Konsepsi
Wawasan Nusantara
10. Kebudayaan daerah yang telah diterima sebagai
Kebudayaan Nasional
2.2. UNSUR-UNSUR IDENTITAS NASIONAL
1. Unsur-unsur
pembentuk identitas yaitu:
a. Suku bangsa:
adalah golongan sosial yang khusus yang bersifat askriptif (ada sejak
lahir),yang sama coraknya dengan golongan umur dan jenis kelamin. Di Indonesia
terdapat banyak sekali suku bangsa atau kelompok etnis dengan tidak kurang 300
dialeg bangsa.
b. Agama: bangsa
Indonesia dikenal sebagai masyarakat yang agamis. Agama-agama yan tumbuh dan
berkembang di nusantara adalah agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan
Kong Hu Cu. Agama Kong H Cu pada masa orde baru tidak diakui sebagai agama
resmi negara. Namun sejak pemerintahan presiden Abdurrahman Wahid, istilah
agama resmi negara dihapuskan.
c. Kebudayaan:
adalah pengetahuan manusia sebagai makhluk social yang isinya adalah
perangkat-perangkat atau model-model pengetahuan yang secara kolektif digunakan
oleh pendukung-pendukungnya untuk menafsirkan dan memahami lingkungan yang
dihadapi dan digunakan sebagi rujukan dan pedoman untuk bertindak (dalam bentuk
kelakuan dan benda-benda kebudayaan) sesuai dengan lingkungan yang dihadapi.
d. Bahasa:
merupakan unsure pendukung Identitas Nasonal yang lain. Bahsa dipahami sebagai
system perlambang yang secara arbiter dientuk atas unsure-unsur ucapan manusia
dan yang digunakan sebgai sarana berinteraksi antar manusia.
Dari
unsur-unsur Identitas Nasional tersebut dapat dirumuskan pembagiannya menjadi 3
bagian sebagai berikut :
a. Identitas
Fundamental, yaitu pancasila merupakan falsafah bangsa, Dasar Negara, dan
Ideologi Negara
b. Identitas
Instrumental yang berisi UUD 1945 dan tata perundangannya, Bahasa Indonesia,
Lambang Negara, Bendera Negara, Lagu Kebangsaan “Indonesia Raya”.
c. Identitas
Alamiah, yang meliputi Negara kepulauan (Archipelago) dan pluralisme dalam
suku, bahasa, budaya, dan agama, sertakepercayaan.
Menurut sumber
lain[1]
disebutkan bahwa Satu jati diri dengan dua identitas:
1. Identitas
Primordial
Orang dengan berbagai latar belakang etnik dan budaya: jawab, batak, dayak,
bugis, bali, timo, maluku, dsb.
Orang dengan berbagai
latar belakang agama: Islam, Kristen, Khatolik, Hindu, Budha, dan sebagainya.
2. Identitas
Nasional
Suatu konsep kebangsaan yang tidak pernah ada padanan sebelumnya.
Istilah
Identitas Nasional secara terminologis adalah suatu ciri yang dimiliki oleh
suatu bangsa yang secara filosofis membedakan bangsa tersebut dengan bangsa
lain.
Eksistensi
suatu bangsa pada era globalisasi yang sangat kuat terutama karena pengaruh
kekuasaan internasional. Menurut Berger[2],
era globalisasi dewasa ini, ideology kapitalisme yang akan menguasai dunia.
Kapitalisme telah mengubah masyarakat satu persatu dan menjadi sistem
internasional yang menentukan nasib ekonomi sebagian besar bangsa-bangsa di
dunia, dan secara tidak langsung juga nasib, social, politik dan kebudayaan.
Oleh karena itu
agar bangsa Indonesia tetap eksis dalam menghadapi globalisasi maka harus tetap
meletakkan jati diri dan identitas nasional yang merupakan kepribadian bangsa
Indonesia sebagai dasar pengembangan kreatifitas budaya globalisasi.
Sebagaimana terjadi di berbagai negara di dunia, justru dalam era globalisasi
dengan penuh tantangan yang cenderung menghancurkan nasionalisme, muncullah
kebangkitan kembali kesadaran nasional.
Faktor-Faktor
Pendukung Kelahiran Identitas Nasionalmeliputi:
1. Faktor
Objektif, yang meliputi faktor geografis-ekologis dan demografis
2. Faktor
Subjektif, yaitu faktor historis, social, politik, dan kebudayaan yang dimiliki
bangsa Indonesia (Suryo, 2002)
2. Faktor
pembentukan Identitas Bersama.
Proses
pembentukan bangsa- negara membutuhkan identitas-identitas untuk menyatukan
masyarakat bangsa yang bersangkutan. Faktor-faktor yang diperkirakan menjadi
identitas bersama suatu bangsa, yaitu :
1. Sejarah
Menurut catatan sejarah, sebelum menjadi sebuah
negara, bangsa indonesia pernah mengalami masa kejayaan yang gemilang. Dua
kerajaan nusantara, Majapahit dan Sriwijaya misalnya.Kebesaran dua kerajaan
nusantara tersebut telah membekas pada semangat perjuangan bangsa Indonesia
pada abad-abad berikutnya ketika penjajahan asing menancapkan kuku imperealisme
nya.
2. Kebudayaan
Aspek kebudayaan yang menjadi unsur pembentuk
identitas nasional meliputi
3 unsur, yaitu Akal budi, peradaban, dan
pengetahuan.
3. Suku
bangsa
Kemajemukan merupakan identitas lain bangsa
Indonesia. Namun demikian, lebih dari sekedar kemajemukan yang bersifat alamiah
tersebut, tradisi bangsa Indonesia untuk hidup bersama dalam kemajemukan
merupakan unsur lain yang harus terus dikembangkan dan dibudayakan.
4. Agama
Keaneka ragaman Agama merupakan identitas lain dari
kemajukan alamiah Indonesia. Dengan kata lain, keragaman Agama dan
keyakinan di Indonesia tidak hanya dijamin oleh konstitusi negara, tetapi juga
merupakan rahmat tuhan YME.
5. Bahasa
Bahasa Indonesia adalah salah satu identitas
nasional Indonesia yang penting. Sekali pun Indonesia memiliki ribuan bahasa
daerah, kedudukan bahasa Indonesia sebagai bahasa penghubung berbagai kelompok
etnis yang mendiami Nusantara memberikan nilai identitas tersendiri bagi bangsa
Indonesia. Peristiwa sumpah pemuda tahun 1928 menyatakan bahwa bahasa Indonesia
sebagai bahasa persatuan bangsa Indonesia.
Faktor-faktor penting bagi
pembentukan bangsa Indonesia sebagai berikut
1. Adanya
persamaan nasib , yaitu penderitaan bersama dibawah penjajahan bangsa asing
lebih kurang selama 350 tahun
2. Adanya
keinginan bersama untuk merdeka , melepaskan diri dari belenggu penjajahan
3. Adanya kesatuan
tempat tinggal , yaitu wilayah nusantara yang membentang dari Sabang sampai
Merauke
4. Adanya
cita-cita bersama untuk mencapai kemakmuran dan keadilan sebagai suatu
bangsacita- cita, tujuan dan visi Negara Indonesia .
2.3. PANCASILA SEBAGAI KEPRIBADIAN DAN IDENTITAS NASIONAL
Bangsa
Indonesia sebagai salah satu bangsa dari masyarakat internasional, memilki
sejarah serta prinsip dalam hidupnya yang berbeda dengan bangsa-bangsa lain di
dunia. Tatkala bangsa Indonesia berkembang menujufase nasionalisme modern,
diletakanlan prinsip-prinsip dasar filsafat sebagai suatu asas dalam filsafat
hidup berbangsa dan bernagara. Prinsip-prinsip dasar itu ditemukan oleh para
pendiri bangsa yang diangkat dari filsafat hidup bangsa Indonesia, yang
kemudian diabstraksikan menjadi suatu prinsip dasar filsafat Negara yaitu
Pancasila. Jadi, filsafat suatu bangsa dan Negara berakar pada pandangan hidup
yang bersumber pada kepribadiannya sendiri. Dapat pula dikatakan pula bahwa
pancasila sebagai dasar filsafat bangsa dan Negara Indonesia pada hakikatnya
bersumber kepada nilai-nilai budaya dan keagamaan yang dimiliki oleh bangsa
Indonesia sebagai kepribadian bangsa. Jadi, filsafat pancasila itu bukan muncul
secara tiba-tiba dan dipaksakan suatu rezim atau penguasa melainkan melalui
suatu historis yang cukup panjang.
Dalam
merevitalisasi Pancasila sebagai manifestasi Identitas Nasional,
penyelenggaraan MPK. hendaknya dikaitkan dengan wawasan:
1) Spiritual,
untuk mcletakkan landasan ctik, moral, religiusiias, sebagai dasar dan arah
pengembangan sesuatu profcsi;
2) Akademis, untuk
menunjukkan bahwa MPK merupakan aspek being yang tidak kalah pentingnya, bahkan
lebih penting daripada aspek having dalam kerangka penyiapan
sumber daya manusia (SDM) yang
bukan sekadar instrumen, melainkan sebagai subjek pembaharuan dan pencerahan;
3) Kebangsaan,
untuk menumbuhkan kesadaran nasionalismenya agar dalam pergaulan antarbangsa
tetap setia pada kepentingan bangsanya, serta bangga dan respek pada jati diri
bangsanya yang memiliki ideologi tersendiri; serta
4) Mondial, untuk
menyadarkan bahwa manusia dan bangsa di masa kini siap menghadapi dialektika
perkembangan dalam masyarakat dunia yang “terbuka”. Selain itu, diharapkan
mampu untuk segera beradaptasi dengan perubahan yang terus-menerus terjadi dengan
cepat.
Study Robert I
Rotberg secara eksplisit mengidentifikasikan salah satu karakteristik penting
Negara gagal (failed states) adalah ketidakmampuan negara mengelola identitas
Negara yang tercermin dalam semangat nasionalisme dalam menyelesaikan berbagai
persoalan nasionalnya. Ketidakmampuan ini dapat memicu intra dan interstatewar
secara hampir bersamaan. Nasionalisme bukan saja dapat dipandang sebagai sikap
untuk siap mengorbankan jiwa raga guna mempertahankan Negara dan kedaulatan
nasional, tetapi juga bermakna sikap kritis untuk member kontribusi positif
terhadap segala aspek pembangunan nasional. Dengan kata lain, sikap
nasionalisame membutuhkan sebuah wisdom dalam mlihat segala kekurangan yang
masih kita miliki dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, dan
sekaligus kemauan untuk terus mengoreksi diri demi tercapainya cita-cita
nasional. Makna falsafah dalam pembukaan UUD 1945, yang berbunyi sebagai
berikut:
1. Alinea pertama
menyatakan: “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu hak segala
bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan ,
karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Maknanya,
kemerdekaan adalah hak semua bangsa dan penjajahan bertentangan dengan hak
asasi manusia.
2. Alinea kedua
menyebutkan: “ dan perjuangan kemerdekaaan Indonesia telah sampailah kepada
saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia
kepada depan gerbang kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka, berdaulat,
adil, dan makmur. Maknanya: adanya masa depan yang harus diraih (cita-cita).
3. Alinea ketiga
menyebutkan: “ atas berkat rahmat Allah yang maha kuasa dan dengan didorong
oleh keinginan luhur supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas maka rakyat
Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya. Maknanya, bila Negara ingin
mencapai cita-cita maka kehidupan berbangsa dan bernegara harus mendapat ridha
Allah SWT yang merupakan dorongan spiritual.
4. Alinea keempat
menyebutkan: “ kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintahan Negara
Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan
Indonesia itu dalam susunan Negara republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat
dan berdasarkan kepada: ketuhanan yang maha esa, kemanusiaan yang adil dan
beradab, persatuan Indonesia dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan
keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Alinea ini mempertegas cita-cita
yang harus dicapai oleh bangsa Indonesia melalui wadah Negara kesatuan republik
Indonesia.
BAB III PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Sekilas
kata-kata diatas memang membuat tanda tanya besar dalam memaknainya.
Beribu-ribu kemungkinan yang terus melintas dibenak pikiran, untuk menjawab
sebuah pertanyaan yang membahas tentang identitas nasional.Identitas nasional
merupakan suatu ciri yang dimiliki oleh bangsa kita untuk dapat membedakannya
dengan bangsa lain.
Identitas Nasional Indonesia.
Identitas
Nasional adalah sebuah kesatuan yang terikat oleh wilayah dan selalu memiliki
wilayah (tanah tumpah darah mereka sendiri), kesamaan sejarah sistem
hukum/perundang – undangan, hak dan kewajiban serta pembagian kerja berdasarkan
profesi.
Faktor-faktor
pendukung kelahiran identitas nasional ada lima , yaitu sejarah, kebudayaan,
suku bangsa, agama dan bahasa. Ke lima faktor tersebut pada dasarnya tercakup
dalam proses pembentukan identitas nasional bangsa Indonesia, yang telah
berkembang dari masa sebelum bangsa Indonesia mencapai kemerdekaan dari
penjajahan bangsa lain.
Pancasila
sebagai dasar negara indonesia, menjadi hal paling mendasar bagi identitas
bangsa indonesia, namun pemberdayaan idetitas nasional diindonesia masih minim
sekali apalagi di zaman globalisasi ini.
LAMPIRAN
DAFTAR PUSTAKA
Kaelan dan Zubaidi.2007.Pendidikan
Kewarganegaraan.Yogyakarta:Paradigma, Edisi pertama.
Syarbani Syahrial, Wahid Aliaras.
2006; Membangun Karakter dan Kepribadian melalui Pendidikan Kewarganegaraan,
UIEU – University Press, Jakarta.
Suryo, Joko, 2002, Pembentukan
Identitas Nasional, Makalah Seminar Terbatas Pengembangan Wawasan tentang
Civic Education, LP3 UMY, Yogyakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar