![]()
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM
STAI AN-NUR
|
||||||
SHOLAT DAN BAHAYA BAGI YANG MENINGGALKANNYA
|
||||||
|
||||||
|
||||||
|
||||||
09 Sepetember 2016
|
|
KATA
PENGANTAR
Puji syukur saya ucapkan
atas kehadirat Allah SWT, karena dengan rahmat dan karunia Nya, saya masih
diberi kesempatan untuk menyelesaikan makalah ini tentang Sholat dan bahaya
bagi yang meninggalkannya sebagai salah satu tugas Mata Kuliah Agama Islam.
Tidak lupa saya ucapkan
terima kasih kepada guru dan teman-teman yang telah memberikan dukungan serta
memberikan petunjuk dalam menyelesaikan makalah ini. saya menyadari bahwa dalam
penulisan makalah ini masih banyak kekurangan, oleh sebab itu saya sangat mengharapkan
kritik dan saran yang membangun.
09 Sepetember 2016
Penulis
TRIYONO
DAFTAR
ISI
JUDUL
MAKALAH ......................................................................................... i
KATA
PENGANTAR ....................................................................................... ii
DAFTAR
ISI .................................................................................................... iii
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang ............................................................................................................................... 1
B.
Rumusan Masalah ....................................................................................................................... 1
C.
Tujuan ................................................................................................................................................. 2
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Shalat .......................................................................................................................... 2
B.
Dalil-dalil yang Mewajibkan Shalat....................................................................................
2
C.
Syarat-syarat Shalat .................................................................................................................... 4
D.
Cara Mengerjakan Shalat ........................................................................................................ 6
E.
Rukun Shalat ................................................................................................................................... 7
F.
Hal-hal yang Membatalkan Shalat......................................................................................
7
G.
Sunnah dalam Melaksanakan Shalat ................................................................................ 7
H.
Perbedaan Laki-laki dan Perempuan dalam Shalat ............................................... 8
I. Akibat
Buruk Meninggalkan Sholat……………………………………………………. 9
BAB
III PENUTUP
A.
Kesimpulan ....................................................................................................................................... 11
LAMPIRAN
..................................................................................................... 12
DAFTAR
PUSTAKA ....................................................................................... 13
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang Masalah
Sudah kita ketahui Bersama bahwa Ibadah merupakan suatu kewajiban bagi umat
manusia terhadap tuhannya dan dengan ibadah manusia akan mendapatkan ketenangan
dan kebahagiaan di Dunia dan di Akhirat nanti. Bentuk dan jenis Ibadah sangat
bermacam-macam, seperti Shalat, puasa, naik haji, membaca Al Qur’an, jihad dan
lainnya.
Shalat
merupakan salah satu kewajiban bagi kaum muslimin yang sudah baligh
berakal, dan harus dikerjakan bagi seorang mukmin dalam keadaan bagaimanapun.
Sahlat
merupkan rukun Islam yang kedua setelah syahadat. Islam didirikan atas lima
sendi (tiang) salah satunya adalah shalat, sehingga barang siapa yang
mendirikan shalat, maka dia telah mendirikan agama, dan barang siapa yang
meninggalkan shalat, maka ia meruntuhkan agama (Islam)
Shalat
yang wajib harus didirikan dalam sehari semalam sebanyak lima kali,
berjumlah 17 raka’at. Shalat tersebut wajib dilaksanakan oleh muslim baligh
tanpa terkecuali baik dalam keadaan sehat mapun sakit, dalam keadaan susah
maupun senang, lapang ataupun sempit.Selain shalat wajib yang lima ada juga
shalat sunat.
Untuk membatasi masalah bahasan, maka penulis hanya membahas tentang shalat
wajib yang berkaitan dengan kehidupan sehari-hari.
B.
Rumusan
Masalah
1.
Apa
saja dalil-dalil yang mewajibkan shalat?
2.
Apa
syarat-syarat shalat?
3.
Apa
rukun shalat?
4.
Hal-hal
apa saja yang membatalkan shalat?
5.
Apa
saja sunnah dalam melakukan shalat?
6.
Bagaimana
perbedaan laki-laki dan perempuan dalam shalat?
7. Apa akibat buruk
meninggalkan Salat Fardhu?
C.
Tujuan
1. Untuk
mengetahui dalil-dalil yang mewajibkan shalat.
2. Untuk
mengetahui syarat-syarat shalat.
3. Untuk
mengetahui rukun shalat.
4. Untuk
mengetahui hal-hal yang membatalkan shalat.
5. Untuk
mengetahui sunnah dalam melakukan shalat.
6. Untuk
mengetahui perbedaan laki-laki dan perempuan dalam shalat.
7. Mengetahui konsekuensi meninggalkan Salat.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Shalat
Secara
etimologi shalat berarti do’a dan secara terminology (istilah), para ahli Fiqih
mengartikan secara lahir dan hakiki.
Secara
lahiriah Shalat berarti ‘Beberapa ucapan dan perbuatan yang dimulai dengan
takbir dan di akhiri dengan salam, yang dengannya kita beribadah kepada Allah
menurut syarat-syarat yang telah ditentukan’(Sidi Gazalba: 88).
Secara
hakiki Shalat ialah ‘Berhadapan hati, jiwa dan raga kepada Allah,secara yang
mendatangkan rasa takut kepada-Nya atau mendhairkan hajat dan keperluan kita
kepada Allah yang kita sembah dengan perkataan dan perbuatan’ (Hasbi
Asy-syidiqi: 59)
Dalam
pengertian lain Shalat ialah salah satu sarana komunikasi antara hamba dengan
Tuhannya sebagai bentuk ibadah yang didalamnya merupakan amalan yang tersusun
dari beberapa perkataan dan perbuatan yang diawali dengan takbir dan diakhiri
dengan salam, serta sesuai dengan syarat dan rukun yang telah ditentukan syara’
(Imam Basyahri Assayuthi: 30).
Dari
beberapa pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa Shalat adalah Suatu ibadah
kepada Tuhan, berupa perkataan dengan perbuatan yang diawali dengan takbir dan
diakhiri dengan salam menurut syarat dan rukun yang telah ditentukan syara’
berupa penyerahan diri secara lahir batin kepada Allah dalam rangkah ibadah dan
memohon ridho-Nya.
Menurut
A. Hasan (1991) Baqha (1984), Muhammad bin Qasim As-Syafi’i (1982) dan
Rasyid (1976) shalat menurut bahasa Arab berarti berdo’a. ditambahakan oleh
Ash-Shiddiqy (1983) bahwa perkataan
shalat dalam bahasa Arab berarti do’a memohon kebajikan dan pujian. Sedangkan
secara hakekat mengandung pengertian “berhadap (jiwa) kepada Allah dan
mendatangkan takut kepadanya, serta menumbuhkan di dalam jiwa rasa keagungan,
kebesaran-Nya dan kesempurnaan kekuasaannya.
Solat yang berarti do’a terlihat dari
firman Allah dalam Surah At-Taubah ayat 103:
Artinya: “dan mendoalah untuk
mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka”
Secara dimensi Fiqh shalat adalah
beberapa ucapan atau rangkaian ucapan dan perbuatan (gerakan) yang dimulai
dengan takbir dan diakhiri dengan salam yang dengannya kita beribadah kepada
Allah, dan menurut syarat-syarat yang telah di tentukan oleh Agama.
B.
Dalil-dalil
yang Mewajibkan Shalat
Solat
merupakan salah satu kewajiban yang menduduki kedua setelah syahadat dalam
rukun islam. Sehingga di dalam Al-Qur’an dan hadits banyak sekali dijelaskan
mengenai kewajiban untuk mengerjakan solat. Diantara dalil Al-Qur’an yang
menjelaskan mengenai kewaiban salat adalah:
Firman
Allah dalam surah Al-Bayyinah ayat 5:
Artinya:
“Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan
memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus, dan supaya
mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat; dan yang demikian Itulah agama
yang lurus.”
Firman-Nya
yang lain dalam surah An-Nisa ayat 103:
Artinya:“Maka
apabila kamu Telah menyelesaikan shalat(mu), ingatlah Allah di waktu berdiri,
di waktu duduk dan di waktu berbaring. Kemudian apabila kamu Telah merasa aman,
Maka Dirikanlah shalat itu (sebagaimana biasa). Sesungguhnya shalat itu adalah
fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.”
Sedangkan
hadits-hadits yang menjelakan tentang kewajiban solat antara lain adalah:
عَنْ عَبْدِ
اللهِ بْنِ عُمَرَ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ
اللهِ ص: بُنِيَ اْلاِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ: شَهَادَةِ اَنْ لاَ اِلهَ اِلاَّ
اللهُ وَ اَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ، وَ اِقَامِ الصَّلاَةِ، وَ اِيْتَاءِ
الزَّكَاةِ، وَ حَجّ اْلبَيْتِ وَ صَوْمِ رَمَضَانَ. احمد و البخارى و مسلم، فى
نيل الاوطار 1:333
Dari
‘Abdullah bin ‘Umar, ia berkata : Rasulullah SAW bersabda, “Islam itu terdiri
atas lima rukun. Mengakui bahwa tidak ada Tuhan melainkan Allah, dan
sesungguhnya Muhammat itu adalah utusan Allah, mendirikan shalat,
menunaikan zakat, hajji ke Baitullah dan puasa Ramadlan. [HR. Ahmad, Bukhari
dan Muslim, dalam Nailul Authar juz 1, hal. 333]
عَنْ جَابِرٍ
قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ ص: بَيْنَ الرَّجُلِ وَ بَيْنَ اْلكُفْرِ تَرْكُ
الصَّلاَةِ. الجماعة الا البخارى و النسائى، فى نيل الاوطار 1: 340
Dari
Jabir, ia berkata : Rasulullah SAW bersabda, “(Yang membedakan) antara
seseorang dan kekufuran adalah meninggalkan shalat”. [HR. Jama’ah, kecuali
Bukhari dan Nasai, dalam Nailul Authar juz 1, hal. 340]
عَنْ بُرَيْدَةَ
رض قَالَ: سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ ص يَقُوْلُ: اَلْعَهْدُ الَّذِى بَيْنَنَا وَ
بَيْنَهُمُ الصَّلاَةُ. فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ. الخمسة، فى نيل الاوطار 1: 343
Dari
Buraidah RA, ia berkata : Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda, “Perjanjian
antara kami dan mereka adalah shalat, maka barangsiapa meninggalkannya, maka
sungguh ia telah kufur”. [HR. Khamsah, dalam Nailul Authar juz 1, hal. 343]
عَنْ طَلْحَةَ
بْنِ عُبَيْدِ اللهِ اَنَّ اَعْرَابِيًّا جَاءَ اِلَى رَسُوْلِ اللهِ ص ثَائِرَ
الرَّأْسِ، فَقَالَ: يَا رَسُوْلَ اللهِ، اَخْبِرْنِى مَا فَرَضَ اللهُ عَلَيَّ
مِنَ الصَّلاَةِ ! قَالَ: الصَّلَوَاتُ اْلخَمْسُ، اِلاَّ اَنْ تَطَوَّعَ شَيْئًا.
قَالَ: اَخْبِرْنِى مَا فَرَضَ اللهُ عَلَيَّ مِنَ الصّيَامِ ! قَالَ: شَهْرُ
رَمَضَانَ اِلاَّ اَنْ تَطَوَّعَ شَيْئًا. قَالَ: اَخْبِرْنِى مَا
فَرَضَ اللهُ عَلَيَّ مِنَ الزَّكَاةِ ! قَالَ: فَاَخْبَرَهُ
رَسُوْلُ اللهِ ص بِشَرَائِعِ اْلاِسْلاَمِ كُلّهَا. فَقَالَ: وَ الَّذِى
اَكْرَمَكَ، لاَ اَطَّوَّعُ شَيْئًا وَ لاَ اَنْقُصُ مِمَّا فَرَضَ اللهُ عَلَيَّ
شَيْئًا. فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ ص. اَفْلَحَ اِنْ صَدَقَ اَوْ دَخَلَ اْلجَنَّةَ
اِنْ صَدَقَ. احمد و البخارى و مسلم، فى نيل الاوطار 1: 335
Dari
Thalhah bin ‘Ubaidillah, bahwa seorang Arab gunung datang kepada Rasulullah SAW
dalam keadaan rambutnya kusut, lalu ia bertanya, “Ya Rasulullah, beritahukanlah
kepadaku, apa yang Allah wajibkan kepadaku dari shalat ?”. Beliau bersabda,
“Shalat-shalat yang lima, kecuali kamu mau melakukan yang sunnah”. Ia bertanya,
“Beritahukanlah kepadaku, apa yang Allah wajibkan kepadaku dari puasa ?”.
Beliau SAW bersabda, “Puasalah bulan Ramadlan, kecuali kamu mau melakukan yang
sunnah”. Ia bertanya lagi, “Beritahukanlah kepadaku, apa yang Allah wajibkan
kepadaku dari zakat ?’. Thalhah berkata : Lalu Rasulullah SAW memberitahukan
kepadanya tentang syariat-syariat Islam seluruhnya. Lalu orang Arab gunung itu
berkata, “Demi Allah yang telah memuliakan engkau, saya tidak akan menambah
sesuatu dan tidak akan mengurangi sedikitpun dari apa-apa yang telah diwajibkan
oleh Allah kepada saya”. Lalu Rasulullah SAW bersabda, “Pasti ia akan bahagia,
jika benar. Atau pasti ia akan masuk surga jika benar (ucapannya)”. [HR. Ahmad,
Bukhari dan Muslim, dalam Nailul Authar juz 1, hal. 335]
عَنْ
اَنَسِ بْنَ مَالِكٍ رض قَالَ: فُرِضَتْ عَلَى
النَّبِيّ ص الصَّلَوَاتُ لَيْلَةَ اُسْرِيَ بِهِ خَمْسِيْنَ، ثُمَّ نُقِصَتْ
حَتَّى جُعِلَتْ خَمْسًا. ثُمَّ نُوْدِيَ: يَا مُحَمَّدُ اِنَّهُ لاَ يُبَدَّلُ
اْلقَوْلُ لَدَيَّ وَ اِنَّ لَكَ بِهذِهِ اْلخَمْسِ خَمْسِيْنَ. احمد و النسائى و
الترمذى و صححه، فى نيل الاوطار 1: 334
Dari
Anas bin Malik RA, ia berkata : Diwajibkan shalat itu pada Nabi SAW pada malam
Isra’, lima puluh kali. Kemudian dikurangi sehingga menjadi lima kali, kemudian
Nabi dipanggil, “Ya Muhammad, sesungguhnya tidak diganti (diubah) ketetapan itu
di sisi-Ku. Dan sesungguhnya lima kali itu sama dengan lima puluh kali”. [HR.
Ahmad, Nasai dan Tirmidzi. Dan Tirmidzi menshahihkannya, dalam Nailul Authar
juz 1, hal. 334]
عَنِ
الشَّعْبِيّ اَنَّ عَائِشَةَ قَالَتْ: قَدْ فُرِضَتِ الصَّلاَةُ رَكْعَتَيْنِ
رَكْعَتَيْنِ بِمَكَّةَ. فَلَمَّا قَدِمَ
رَسُوْلُ اللهِ ص اْلمَدِيْنَةَ زَادَ مَعَ كُلّ رَكْعَتَيْنِ رَكْعَتَيْنِ،
اِلاَّ اْلمَغْرِبَ فَاِنَّها وِتْرُ النَّهَارِ وَ صَلاَةُ اْلفَجْرِ لِطُوْلِ
قِرَاءَتِهِمَا. قَالَ: وَ كَانَ اِذَا سَافَرَ صَلَّى الصَّلاَةَ اْلاُوْلَى.
احمد
Dari
‘Asy-Sya’bi bahwa ‘Aisyah RA pernah berkata : Sungguh telah difardlukan shalat
itu dua rekaat dua rekaat ketika di Makkah. Maka tatkala Rasulullah SAW tiba di
Madinah (Allah) menambah pada masing-masing dua rekaat itu dengan dua rekaat
(lagi), kecuali shalat Maghrib, karena sesungguhnya shalat Maghrib itu witirnya
siang, dan pada shalat Fajar (Shubuh), karena panjangnya bacaannya”. Asy-Sya’bi
berkata, “Dan adalah Rasulullah SAW apabila bepergian (safar), beliau shalat
sebagaimana pada awalnya (dua rekaat)”. [HR. Ahmad 6 : 241
C.
Syarat-Syarat
Shalat
Para
ulama membagi syarat shalat menjadi dua macam, pertama syarat wajib, dan
yang ke dua syarat sah. Syarat wajib adalah sayarat yang menyebabkan
seseorang wajib melaksanakan shalat. Sedangkan syarat sah adalah syarat yang
menjadikan shalat seseorang diterima secara syara’ di samping adanya kriteria
lain seperti rukun.
Syarat
wajib salat adalah sebagai berikut:
1.
Islam,
shalat diwajibkan terhadap orang muslim, baik laki-laki maupun perempuan, dan
tidak diwajibkan bagi orang kafir atau nin muslim. Orang kafir tidak dituntut
untuk melaksanakan shalat, namun mereka tetap menerima hukuman di akhirat.
Walaupun demikian orang kafir apabila masuk Islam tidak diwajibkan membayar
shalat yang ditinggalkannya selama kafir, demikian menurut kesepakatannya para
ulama. Allah SWT berfirman: Katakanlah kepada orang-orang yang kafir
itu[609]: "Jika mereka berhenti (dari kekafirannya), niscaya Allah akan
mengampuni mereka tentang dosa-dosa mereka yang sudah lalu. (QS 8:38)
عن عمر و بن عا
ص ا ن ا لنبي صلو ا لله عليه و سلم قا ل: ا لا سلا م يجب ما قبله. رو ا ه احمد و ا
لطبرا نى و ا لبيهقي
Dari
Amr bin Ash bahwa Nabi SAW bersabda: islam memutuskan apa yang sebelumnya
(sebelum masuk islam). HR Ahmad, Al-Thabrani dan
Al-baihaqi).
2.
Baligh,
anak-anak kecil tidak dikenakan kewajiban shalat berdasarkan sabda Nabi SAW,
yang artinya:
Dari
Ali r.a. bahwa Nabi SAW berkata: Diangkatkan pena ( tidak ditulis dosa) dalam
tiga perkara: Orang gila yang akalnya tidak berperan sampai ia sembuh, orang
tidur sampai ia bangun dan dari anak-anak sampai dia baligh. (HR
Ahmad, Abu Daud dan Al-Hakim).
3.
Berakal.
Orang gila, orang kurang akal (ma’tuh) dan sejenisnya seperti penyakit
sawan (ayan) yang sedang kambuh tidak diwajibkan shalat, karena akal merupakan
prinsip dalam menetapkan kewajiban (taklif),
demikian menurut pendapat jumhur ulama alasannya adalah hadits yang
diterima dari Ali r.a. yang artinya:
“dan
dari orang gila yang tidak berperan akalnya sampai dia sembuh”
Namun
demikian menurut Syafi’iyah disunatkan meng-qadha-nya apabila sudah senbuh. Akan tetapi golongan
Hanabilah berpendapat, bagi orang yang tertutup akalnya karena sakit atau sawan
(ayan) wajib mneg-qadha shalat. Hal ini diqiyaskan kepada puasa, Karena puasa
tidak gugur disebabkan penyakit tersebut.
4.
Suci
dari hadats
5.
Suci
seluruh anggota badan pakaian dan tempat
6.
Menutup
aurat
7.
Masuk
waktu yang telah ditentukan
8.
Menghadap
kiblat
9.
Mengetahui
mana rukun wajib dan sunah.
Adapun
syarat sah sholat adalah sebagai berikut:
1.
Mengetahui
masuk waktu. Shalat tidak sah apabila seseorang yang melaksanakannya tidak
mengetahui secara pasti atau dengan persangkaan yang berat bahwa waktu telah
masuk, sekalipun ternyata dia shalat dalam waktunya. Demikian juga dengan orang
yang ragu, shalatnya tidak sah. Allah SWT berfirman:
“Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang
ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman”.(QS. An-Nisa:103).
2.
Suci
dari hadas kecil dan hadas besar. Penyucian hadas kecil dengan wudu’ dan
penyucian hadas besar dengan mandi. Nabi Muhammad SAW bersabda, yang artinya:
“Dari
Umar r.a. bahwa Nabi SAW bersabda: Allah tidak menerima shalat seseorang yang
tidak suci. (HR.
Al-Jama’ah kecuali Al-Bukhari).
“Dari
Abu Hurairah r.a. bahwa Nabi SAW bersabda: Allah tidak menerima shalat seorang
kamu apabila berhadas hingga dia
bersuci. (HR.
Bukhari dan Muslim).
3.
Suci
badan, pakaian dan tempat dari na’jis hakiki. Untuk keabsahan shalat
disyariatkan suci badan, pakaian dan tempat dari na’is yang tidak dimaafkan,
demikian menurut pendapat jumhur ulama tetapi menurut pendapat yang masyhur
dari golongan Malikiyah adalah sunnah muakkad.
4.
Menutup
aurat. Seseorang yang shalat disyaratkan menutup aurat, baik sendiri
dalamkeadaan terang maupun sendiri dalam gelap. Allah SWt berfirman:
“pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) mesjid”(QS. 4:31).
5.
Menghadap
kiblat. Ulama sepakat bahwa syarat sah shalat. Allah SWT berfirman:
“Dan dari mana saja kamu (keluar), Maka
palingkanlah wajahmu ke arah Masjidil Haram. dan dimana saja kamu (sekalian)
berada, Maka palingkanlah wajahmu ke arahnya. (QS. 2:150)
Mengahadap
kiblat dikecualikan bagi orang yag
melaksanakan sholat Al-khauf dan
sholat sunat diatas kendaraan bagi orang musafir dalam perjalanan. Golongan
Malikiyah mengaitkan dengan situasi aman dari musuh, binatang buas dan ada
kesanggupan. Oleh karena itu tudak wajib mengahadao kiblat apabila ketakutan
atau tidak sanggup (lemah) setiap orang sakit.
Ulama
sepakat bagi orang yang menyaksikan ka’bah wajib menghadap ke ka’bah sendir
secara tepat. Akan tetapi bagi orang yang tidak menyaksikannya, karena jauh di
luar kota makkah, hanya wajib menghadapakan muka kea arah ka’bah, demikian
pendapat junhur ulama. Sedangkan Imam Syafi’I Berendapat mesti menghadapkan
muka ke ka’bah itu sendiri sebagaimana halnya orang yang berada di kota mekah. Caranya mesti di niatkan dalam hati bahwa
menghadap itu tepat pada ka’bah.
6.
Niat.
Golongan hanafiyah dan Hanabilah memandang niat sebagai syarat sah shalat,
demikian juga pendapat yang lebih kuat dari kalangan Malikiyah.
D.
Cara
Mengerjakan Shalat
Menurut
golongan Malikiyah cara-cara /rukun-rukun mengerjakan sholat adalah sebagai
berikut:
1.
Niat
2.
Takbirtul
Ihram
3.
Berdiri
waktu takbiratul ihram
4.
Membaca
al-fatihah dalam shalat berjama’ah dan salat sendirian
5.
Berdiri
waktu membaca al-fatihah
6.
Ruku’
7.
Bangkit
dari ruku’
8.
Sujud
9.
Duduk
antara dua sujud
10.
Mengucapkan
salam
11.
Duduk
di waktu mengucapkan salam
12.
Tumaninah
pada seluruh rukun
13.
I’tidal
sesudah ruku’ dan sujud.
E.
Rukun
Shalat
1.
Niat
2.
Takbiratul
ihram
3.
Berdiri
tegak, bagi yang kuasa ketika shalat fardhu. Boleh duduk,atau berbareng bagi
yang sedang sakit.
4.
Membaca
surat Al-Fatihah pada tiap-tiap raka’at
5.
Ruku’
dengan tumakninah
6.
I’tidal
dengan tumakninah
7.
Sujud
dua kali dengan tumakninah
8.
Duduk
antara dua sujud dengan tumakninah
9.
Duduk
tasyahud akkhir dengan tumakninah
10.
Membaca
tasyahud akhir
11.
Membaca
shalawat nabi pada tasyahud akhir
12.
Membaca
salam yang pertama
13.
Tertib;
(Berurutan sesuai rukun-rukunnya)
F.
Hal-hal
yang Membatalkan Shalat
Shalat
akan batal atau tidak sah apabila salah satu rukunnya tidak dilaksanakan atau
ditinggalkan dengan sengaja.
Adapun
hal-hal yang dapat membatalkan shalat adalah sebagai berikut :
1.
Berhadats
2.
Terkena
Najis yang tidak dimaafkan
3.
Berkata-kata
dengan sengaja di;luar bacaan shalat
4.
Terbuka
auratnya
5.
Mengubah
niat, missal ingin memutuskan shalat (niat berhenti shalat)
6.
Makan
atau /minum.walau sedikit
7.
Bergerak
tiga kali berturut-turut, diluar gerakan shalat
8.
Membelakangi
kiblat
9.
Menambah
rukun yang berupa perbuatan, seperti menambah ruku’sujud atau lainnya dengan
sengaja
10.
Tertawa
terbahak-bahak
11.
Mendahului
Imam dua rukun.
12.
Murtad,
keluar dari Islam.
G.
Sunnah
dalam Melakukan Shalat
Waktu
mengerjakan shalat ada ,dua sunah, yaitu sunah Ab’adh dan sunah Hai’at.
a.
Sunah
Ab’adh
1.
Membaca
tasyahud awal
2.
Membaca
shalawat pada tasyahud awal
3.
Membaca
shalawat atas keluarga Nabi SAW pada tasyahud akhir
4.
Membaca
Qunut pada shalat Subuh dan shalat witir.
b.
Sunah
Hai’at
1.
Mengangkat
keduabelah tangan ketika takbiratul ikhram,ketika akan ruku’ dan ketika berdiri
dari ruku’.
2.
Meletakan
telapak tangan yang kanan diatas pergelangan tangan kiri ketika sedekap,
3.
Membaca
do’a Iftitah sehabis takbiratul ikhram.
4.
Membaca
Ta’awwudz ketika hendak membaca fatihah,
5.
Membaca
Amiin ketika sesudah membaca Fatihah,
6.
Membaca
surat Al-Qor’an pada dua raka’t permulaan sehabis membaca Fatihah,
7.
Mengeraskan
bacaan Fatihah dan surat pada raka’at pertama dan kedua, pada shalat magrib,
isya’ dan subuh selain makmum.
8.
Membaca
Takbir ketika gerakan naik turun,
9.
Membaca
tasbih ketika ruku’ dan sujud.
10.
Membaca
“sami’allaahu liman hamidah” ketika bangkit dari ruku’ dan membaca “Rabbanaa
lakal Hamdu” ketika I’tidal,
11.
Meletakan
kedua telapak tangan diatas paha ketika duduk tasyahud awal dan tasyahud
akhir,dengan membentangkan yang kiri dan mengenggamkan yang kanan, kecuali jari
telunjuk.
12.
Duduk
Iftirasy dalam semua duduk shalat,
13.
Duduk
Tawarruk pada duduk tasyahud akhir
14.
Membaca
salam yang kedua.
15.
Memalingkan
muka ke kanan dan ;kekiri ketika membaca salam pertama dan kedua
Makruh Shalat
Orang
yang sedang shalat dimakruhkan :
1.
Menaruh
telapak tangan di dalam lengan bajunya ketika Takbiratul ikhram, ruku’ dan
sujud.
2.
Menutup
mulutnya rapat rapat.
3.
Terbuka
kepalanya,
4.
Bertolak
pinggang,
5.
Memalingkan
muka ke kiri dan ke kanan.
6.
Memejamkan
mata,
7.
Menengadah
ke langit,
8.
Menahan
hadats
9.
Berludah,
10.
Mengerjakan
shalat di atas kuburan,
11.
Melakukan
hal-hal yang mengurangi kekhusukan shalat.
H.
Perbedaan
Laki-laki Dan Perempuan Dalam Shalat
LAKI-LAKI
|
PEREMPUAN
|
||
1.
2.
3.
4.
5.
|
Merenggangkan kedua siku tangannya
dari kedua lambungnya waktu ruku’ dan sujud.
Waktu ruku’ dan sujud mengangkat
perutnya dari pahanya.
Menyaringkan suaranya /bacaanya
dikeraskan di tempatr keras.
Bila member tahu sesuatu Membaca
Tasbih, yakni ‘Subhaanallah’
Auratnya barang antara Pusar dan
lutut.
|
1.
2.
3.
4.
5.
|
Merapatkan satu anggota kepada anggota
lainnya.
Meletakan perutnya pada dua tangan/
sikunya ketika sujud.
Merendahkan suaranya/ bacaanya
dihadapan laki-laki lain yang bukan muhrimnya.
Bila memberitahu sesuatu dengan
bertepuk tangan,yakni tangan kanan ditepukkan ke punggung telapak tangan
kiri.
Auiratnya seluruh anggouta tubuh
kecuali bagian muka dan kedua telapak tangan
|
I.
Akibat Buruk Meninggalkan Salat
Kecelakaanlah
bagi mereka yang meninggalkan Salat. Keburukan-keburukan akan ia peroleh dari
kesombongannya itu, murka Allah Subhanahu wa Ta’ala tak henti-hentinya
menghujam dirinya sekarang walau ia tak menyadarinya secara langsung.
Ada beberapa
penjelasan dari akibat buruk meninggalkan Salat yang di antaranya sebagai
berikut:
1.
Hukum
meninggalkan Salat Fardhu
Mengenai hukum meninggalkan Salat
Fardhu, Rasulullah Shallahi’alaihi wa Sallam telah mengingatkan kepada kita melalui
Sabdanya,
”Antara seorang Islam dan kekafiran ialah meninggalkan
Salat.” (HR. Ahmad dan Muslim dari Jabir, At- Targhib
I:342)
”Urusan yang memisahkan antara kita (para Muslimin)
dengan mereka (orang kafir) itu, ialah Salat. Maka barangsiapa meninggalkannya,
sungguh ia telah menjadi kafir.” (HR. Ahmad dan Daud dari Buraidah, At
Targhib I: 342)
An- Nawawi menerangkan, ”Orang yang
meninggalkan Salat karena mengingkari kewajibannya, dianggap telah menjadi
kafir, keluar dari millah (agama) Islam-dengan ijma’ ulama-, kecuali
kalau ia baru memeluk Islam dan belum mengetahui hukum tentang wajib Salat[1][14]. Di buku lain dinyatakan bahwa. barang
siapa yang meninggalkan Salat karena mengingkari kewajibannya, atau menolak
kewajibannya dan tidak ada alasan lain, maka ia dihukumi sebagai orang kafir
dan telah Murtad menurut kesepakatan kaum Muslimin[2][15]. Imam (pemerintah Muslim) harus memintanya untuk
bertaubat dari keyakinannya, jika ia bertaubat (maka taubatnya diterima dan
diberlakukan sebagaimana kaum Muslimin lainnya) dan jika tidak mau bertaubat
maka ia dihukum mati karena sebab keMurtadannya (keluar dari agama
Islam) dan berlaku baginya semua hukum-hukum yang berkaitan dengan hukum orang Murtad[3][16].
2. Orang yang
meninggalkan Salat karena malas dan enggan tetapi ia tidak mengingkari
kewajibannya.
Tidak ada perbedaan di tengah-tengah
kaum Muslimin, bahwa orang yang meninggalkan Salat wajib dengan sengaja (tidak
karena Udzur Syar’i) merupakan dosa besar, bahkan dosa terbesar daripada dosa
membunuh, mengambil harta orang lain, dosa berzina, mencuri dan minum Khamr.
Dan orang itu berhak mendapatkan hukuman dari Allat Subhanahu wa Ta’ala, kebencian-Nya,
serta mendapatkan kerendahan dan kehinaan di dunia dan di akhirat[4][17].
3. Keburukan
menunda Salat dari waktunya.
Allah Subhanahu wa Ta’ala Berfirman,
”Maka mereka tinggalkan di belakang mereka sesuatu yang
menyia-nyiakanm Salat dan mengikuti Syahwat, mereka akan menjumpai Ghaiy (mala
petaka).” (QS. Maryam 19 : 59)
Ibnu Mas’ud mengatakan, dimaksud dengan
menyia-nyiakan Salat ialah menunda Salat dari waktunya, seperti
mengerjakan Salat Dhuhur setelah tiba waktu Ashar, mengerjakan Ashar setelah
tiba waktu Magrib. Orang seperti itu, kelak akan masuk ke dalam Ghaiy yaitu
suatu alur di dalam neraka Jahannam[5][18]. Barangsiapa Salat tidak dalam
waktunya lagi karena memudah-mudahkan, karena harta atau anak, atau karena
suatu urusan, maka orang tersebut termaksuk dalam golongan orang-orang yang
rugi sebagaimana termaktum pada QS. Al- Munafiqun ayat ke-69.
BAB
III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Shalat
merupakan penyerahan diri secara talalitas untuk menghadap Tuhan, dengan
perkataan dan perbuatan menurut syarat dan rukun yang telah ditentukan syarat.
Shalat merupakan kewajiban bagi kaum muslimin yang mukallaf tanpa kecuali.
Shalat
Merupakan Syarat Menjadi Taqwa. Taqwa merupakan hal yang penting dalam Islam
karena dapat menentukan amal / tingkah laku manusia, orang – orang yang betul –
betul taqwa tidak mungkin melaksanakan perbuatan keji dan munkar, dan
sebaliknya. Salah satu persyaratan orang – orang yang betul betul taqwa ialah
diantaranya mendirikan shalat sebagimana firman Allah SWT dalam surat Al
Baqarah.
Shalat
merupakan benteng kemaksiatan artinya bahwa shalat dapat mencegah perbuatan
keji dan munkar. Semakin baik mutu shalat seseorang maka semakin efektiflah
benteng kemampuan untuk memelihara dirinya dari perbuatan makasiat.
Shalat
dapat mencegah perbuatan keji dan munkar apabila dilaksanakan dengan khusu
tidak akan ditemukan mereka yang melakukan shalat dengan khusu berbuat zina.
Maksiat, merampok dan sebagainya. Merampok dan sebagainya tetapi sebaliknya
kalau ada yang melakukan shalat tetapi tetap berbuat maksiat, tentu kekhusuan
shalatnya perlu dipertanyakan. Hal ini diterangkan dalam Al-Qur’an surat
Al-Ankabut: 45.
Shalat
Mendidik Perbuatan Baik Dan Jujur Dengan mendirikan shalat, maka banyak hal
yang didapat, shalat akan mendidik perbuatan baik apabila dilaksanakan dengan
khusus.
Shalat
Akan membangun etos kerja Sebagaimana keterangan – keterangan di atas bahwa
pada intinya shalat merupakan penentu apakah orang – orang itu baik atau buruk,
baik dalam perbuatan sehari – hari maupun ditempat mereka bekerja
Apabila mendirikan shalat dengan khusu maka hal ini akan mempengaruhi terhadap etos kerja mereka tidak akan melakukan korupsi atau tidak jujur dalam melaksanakan tugas
Apabila mendirikan shalat dengan khusu maka hal ini akan mempengaruhi terhadap etos kerja mereka tidak akan melakukan korupsi atau tidak jujur dalam melaksanakan tugas
Lampiran
DAFTAR PUSTAKA
Abidin,
S.A. Zainal, Kunci Ibadah, (Semarang:
PT.Karya Toha Putra Semarang, 2001)
Hamid ,Abdul. Beni HMd
Saebani, Fiqh Ibadah, (Bandung:
Pustaka Setia, 2009).
Al-Qor’an
dan terjemahannya
Asas
Agama Islam, Bulan Bintang, 1976
Bimbingan
Shalat lengkap,Mitra Umat,1998
Mimbar
Utama, Edisi September 2004
Publisher:
http://www.pai3-4uin-alauddin-13.blogspot.co.id
http://www.makalahpintar86.blogspot.com
Harrah's Reno - Casino - Mapyro
BalasHapusThe Harrah's 제천 출장샵 Reno Hotel and Casino is a luxurious casino and 춘천 출장샵 hotel located on 여주 출장마사지 the waterfront in the heart of the Reno metro region. The 서산 출장안마 property has 1,149 rooms 광양 출장안마 and